Jasriadi, Bos Saracen Hari Ini Bebas
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Bos dari sindikat kelompok Saracen, Jasriadi, hari ini bebas bersyarat dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru, atas kasus Illegal Acces yang menjeratnya. Jasriadi sebelumnya divonis bersalah dua tahun penjara pada proses banding di Pengadilan Tinggi Riau.
"Baru saja keluar jam 15.20 dari Bapas Pekanbaru setelah menyelesaikan proses administrasi," kata Kuasa Hukum Jasriadi, Burhanudin saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Mei 2019.
Sindikat Saracen adalah kelompok yang diduga melakukan penyebaran kebencian dan fitnah dengan menggunakan isu SARA di media sosial. Perkara ini dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kasus ini pertama kali bergulir pada tahun 2017 silam. Sindikat ini muncul bersamaan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
Setidaknya dalam perkara ini, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, termasuk Jasriadi. Pada putusan pertama di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jasriadi dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Namun, ketika di tahap banding, hukuman Jasriadi diperberat selama dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Dalam perkara ini, Jasriadi dianggap telah melanggar Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik.
Namun, Jasriadi bebas dari tuntutan dari tuduhan penerimaan uang yang dituduhkan kepadanya. Selain itu, dakwaan dalam perkara melakukan ujaran kebencian menurut hakim juga tidak terbukti dan hal tersebut berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan.
Terdakwa juga terbebas perkara manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dianggap seolah-seolah data yang otentik. Jadi, banyak sangkaan polisi tentang Saracen tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.
Jasriadi hanya terbukti melanggar tentang informasi elektronik. Jasriadi melanggar karena mengakses akun Facebook pribadi milik Sri Rahayu Ningsih pada 5 Agustus 2017. Padahal, Sri Rahayu tidak mengizinkan menggunakan akun Facebook-nya.
Burhanudin menambahkan, lantaran kliennya itu sudah menjalani 2/3 masa tahanannya, maka hari ini, Jasriadi bisa menghirup udara bebas setelah hukuman yang dijalaninya.
"Ya (bebas), karena sudah menjalani 2/3 masa hukumannya dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," katanya. (mus)