BNN Gagalkan Penyelundupan 400 Kilogram Ganja Asal Aceh
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 400 kilogram. Ganja asal Aceh tersebut disita BNN di wilayah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Senin, 6 Mei 2019 malam.Â
Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah melalui pengiriman barang. Di mana barang haram itu dikirim dari Aceh ke Medan, lalu dikirim kembali ke Depok menggunakan jasa pengiriman barang.Â
"Kemudian dengan alamat palsu dikirim ke satu alamat atau rumah di wilayah Depok. Dari sana tim BNN melakukan penyelidikan kemudian juga tadi malam melakukan penggeledahan, penangkapan, dan sekaligus penyitaan terhadap barang bukti," ujar Arman saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Mei 2019.
Dari penangkapan itu diamankan dua orang terduga pelaku berinisial AZ dan RS. Peran keduanya adalah kurir yang menerima barang saat pengiriman logistik tiba di sebuah rumah.
Dari pengakuan kedua pelaku, pengendali jaringan ini merupakan seorang narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan.
"Nanti akan kami sampaikan setelah dilakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan. Setelah nanti kami konfirmasi bahwa memang yang bersangkutan adalah pengendali sekaligus pemilik narkoba jenis ganja tersebut akan kami jelaskan kembali," ucap Arman.
Dari penangkapan ini, petugas memperkirakan total barang haram itu mencapai 400 kilogram yang dimasukkan ke dalam karung.