KPK Fasilitasi Pemeriksaan Irwandi Yusuf Terkait Kasus HAM Berat
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pihak Komnas Hak Asasi Manusia untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf. Komnas HAM ingin memeriksa Irwandi terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah pada sekitar tahun 2001-2004.
"Hal ini dilakukan setelah ada penetapan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 7 Mei 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 8 Mei 2019.
Dikutip VIVA, dalam salinan penetapan Pengadilan Tinggi DKI yang juga disampaikan kepada KPK, tercantum bahwa Pengadilan Tinggi DKI memberikan izin kepada Tim Adhoc Penyelidik Proyustisia Peristiwa Pelanggaran HAM Berat yang berada di Provinsi Aceh selaku penyidik kasus ini.
Dijelaskan Febri, bahwa berdasarkan penetapan PT DKI, rencananya pemeriksaan Irwandi akan digelar hari ini di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Adapun izin PT DKI Jakarta karena status Irwandi masih terdakwa banding kasus dugaan suap pengurusan DOKA (Dana Alokasi Khusus Aceh) dan gratifikasi.
Terkait kasus korupsi di KPK, Irwandi sebelumnya divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Irwandi terbukti menerima suap dan gratifikasi. Namun, putusan vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 10 tahun penjara.
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dia terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menyebut, Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi, terkait pengalokasian Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Selain itu, Irwandi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp8,71 Miliar dan dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar. (mus)