Kejaksaan Diminta Cari Penanggung Jawab Pengadaan Alat Mesin Pertanian

Ilustrasi alat mesin pertanian dari Kementan.
Sumber :

VIVA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diminta tetap memproses
perkara dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian di Kementerian Pertanian yang merugikan keuangan negara Rp56,203 miliar

Garap Lahan Pertanian 20 Ha Pakai Padi Biosalin, PGN Gandeng BRIN hingga Pemkot Semarang

“Semua yang terlibat wajib diproses, diperiksa secara adil,  benar dan profesional, tidak hanya pelaksana lapangan tetapi sampai pejabat yang bertanggung jawab,” kata Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Barita Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu 8 Mei 2019.

Barita menjelaskan, sesuai informasi yang diterima pihaknya, sesungguhnya proses ini sudah berjalan, bahkan Kejagung sudah mengkerucutkan dan mengantongi calon tersangkanya.

Kelompok Petani Jeruk di Curup Bengkulu Jangkau Pasar Lebih Luas Berkat Pemberdayaan BRI

“Kita harapkan kasus ini segera diproses utk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak tanpa terkecuali mengingat kasus ini sudah cukup lama dalam proses penyidikan,” ujar dia.

Anggota Komisi III DPR RI John Kenedy Azis menambahkan, lima sprindik penanganan penyimpangan dugaan kasus pengadaan Alsintan tahun 2015 pasti ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. 

Tingkatkan Energi Terbarukan di Desa, Pertamina Bangun PLTS Dukung Kelompok Tani di Indramayu

"Tentunya, kejaksaan dalam mengeluarkan sprindik bukan sembarangan. Tentu sudah melalui proses penyelidikan yang akurat. Sehingga statusnya dinaikan ke penyidikan," katanya.

Menurut dia, proses kasus ini perlu dibuka secara transparan kepada masyarakat. Tujuannya, agar menghindarkan kecurigaan dalam proses hukumnya. 

"Setiap kasus harus dibuka secara transparan tidak ada kasus yang dirasakaan," ucap dia. 

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut. 

Keenam sprindik itu, di antaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, "rice transplanter", "seeding tray" dan pompa air, ekskavator yang diduga merugikan keuangan negara mencapai angka Rp56,203 miliar.

Kejagung juga pernah menangani dugaan korupsi kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015 pada Kementan wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. (EP)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya