KPK Periksa Sekjen DPR dan Eks Mendagri dalam Kasus E-KTP
Rabu, 8 Mei 2019 - 11:07 WIB
Sumber :
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Markus Nari dalam perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan informasi agenda pemeriksaan itu melalui pesan singkatnya, Rabu, 8 Mei 2019.
KPK, kata Febri, akan menggali informasi dari Indra tentang tugas pokok dan fungsi serta indentitas dan gaji Markus Nari di DPR. Selanjutnya masalah proses pengesahan anggaran proyek e-KTP.
Baca Juga :
Miryam S Haryani Ternyata Sudah Dicegah ke Luar Negeri Sejak Juli Terkait Kasus Korupsi E-KTP
Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk kasus yang sama. Gamawan juga akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Markus.
Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa untuk Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Kata KPK
Anggota DPR RI, Agun Gunandjar mengaku diperiksa menjadi saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dua tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Namun.
VIVA.co.id
19 November 2024
Baca Juga :