Polri Sudah Miliki Bukti Kasus Pencucian Uang Bachtiar Nasir
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Polri menegaskan penetapan tersangka eks Ketua GNPF, Bachtiar Nasir sudah sesuai dengan aturan hukum. Dalam penetapan tersangka, seorang penyidik sudah menemukan bukti yang kuat.
"Ko,k tiba-tiba? Itu kasus lama. Jadi jangan dikait-kaitkan dengan konstelasi dan lain-lain. Ini adalah upaya manajemen penyidikan yang selama ini berlaku di Polri. Penyidik sudah menemukan berbagai bukti yang kuat. Maka dari itu, penaikan status menjadi tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2019.
Iqbal juga menegaskan penyidik Polri berlaku independen. Penanganan perkara yang ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka selalu berdasarkan bukti minimal sebanyak dua alat bukti.
"Penyidik independen melakukan upaya-upaya pengkajian hukum lewat proses penyidikan apabila ada 2 alat bukti minimal yang cukup, menurut penyidik karena itu kewenangan absolut penyidik tidak bisa diintervensi. Dia bisa menentukan tersangka, itu kewenangan penyidik," kata dia.
Untuk diketahui, Ustaz Bachtiar Nasir, akan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu, 8 Mei pukul 10.00 WIB besok. Pemeriksaan dengan nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Kasus dugaan TPPU YKUS ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan.