Tim Pengkaji Ucapan Tokoh Bisa Dibentuk tapi Sebagai Second Opinion
- Istimewa
VIVA – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyampaikan akan menyiapkan tim hukum nasional untuk mengkaji ucapan dari tokoh-tokoh tertentu yang dianggap melanggar hukum. Sejumlah pakar dilibatkan pemerintah dalam pembentukan tim tersebut.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa mengatakan memang ada pertemuan beberapa akademisi dengan pemerintah pada Sabtu, 4 Mei 2019. Ia menjelaskan dari pertemuan tersebut, rencana tim hukum bila benar dibentuk akan memberikan masukan komprehensif terkait dinamika Pilpres.
"Itu maksudnya apakah kalau ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum. Apakah nanti bisa diambil tindakan dari sisi hukumnya dalam arti hukum pidananya atau apakah bisa dilakukan dari satu upaya hukum yang lain," ujar I Gede Panca Astawa dalam keterangannya, Selasa, 7 Mei 2019.
Menurutnya, rencana pembentukan tim pengkaji ini tentu harus memiliki urgensi. Salah satunya terkait potensi kemungkinan adanya upaya tindakan sekelompok orang mengganggu stabilitas politik maupun keamanan nasional.
Namun, ia mengaku belum mengetahui waktu pasti pembentukan tim pengkaji tersebut. "Saya sendiri tidak tahu. Tergantung urgensinya, situasinya nanti. Tapi, dugaan saya secepat mungkin, tergantung Pak Menko-nya," jelas Gede.
Kemudian, Gede menambahkan kemungkinan tim ini untuk mengantisipasi pasca pengumuman KPU pada 22 Mei 2019. Peran tim ini nanti akan memberikan masukan positif kepada Wiranto.
"(Produknya) yang jelas bisa jadi satu kebijakan, tergantung Pak Menko, bagaimana beliau meresponsnya. Tim hukum nasional ini memberikan masukkan positif kepada Pak Wiranto untuk menghadapi situasi," ujar Gede.
Sementara, pakar hukum tata negara Harsanto Nursadi, menekankan tim hukum yang dimaksud Wiranto bisa dibentuk untuk sebagai second opinion. Artinya, pandangan tim hukum ini bisa saja dibentuk bila ada upaya yang tak diinginkan usai penetapan KPU, 22 Mei 2019 mendatang.
"Kalau ada ajakan people power atau pemilunya menjadi massif, maka pemerintah perlu second opinion untuk mengambil tindakan. Mungkin bentuknya seperti tim hukum nasional," katanya.
Baca: Pemerintah Bakal Bentuk Tim Pengkaji Ucapan Para Tokoh, Ini Tujuannya
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyampaikan akan membentuk tim pengkaji yang berperan mengkaji tindakan yang melanggar hukum. Wiranto menyebut tim ini merupakan kesimpulan dari rapat koordinasi terbatas di kantornya, Senin, 6 Mei 2019.
Ia mengklaim pemerintah sudah berkomunikasi dengan beberapa pakar hukum tata negara terkait pembentukan tim ini.
"Dan, tim ini lengkap, dari para pakar hukum tata negara, para profesor, doktor berbagai universitas sudah saya undang. Sudah saya ajak bicara," kata Wiranto.
Menurutnya, tim ini dibentuk karena tak bisa membiarkan potensi ancaman terhadap pemerintahan yang masih sah. Ia pun menyebut ancaman itu seperti hujatan dan cercaan terhadap Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara yang masih berlaku hingga Oktober 2019.