Kasus Ustaz Bachtiar Nasir, JK: Jika Melanggar ya Diproses
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA – Mantan Ketua GNPF Bachtiar Nasir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Kasus tersebut dilaporkan sejak tahun 2017-2018, namun polisi baru memproses lagi kasus tersebut tahun 2019.
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai hal itu bukan bentuk kriminalisasi ulama. Menurutnya penindakan hukum juga bisa diterapkan kepada siapa saja.
"Siapa saja, apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja. Tidak mengatakan yang kena ustaz kan, tidak," kata JK di Kantor Wapres di Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 7 Mei 2019.
Menurut Wapres, proses hukum ini bukanlah sesuatu yang direncanakan untuk menyasar ustaz atau ulama. Tetapi menurutnya lebih kepada proses hukum yang biasa saja.
"Bahwa kebetulan ada ustaz begitu (kena proses), kalau dia melanggar ya (diproses)," ujar JK.
Sebelumnya, Polri membenarkan perihal surat pemanggilan Bachtiar Nasir itu. Menurut Polri, kasus yang sudah bergulir sejak tahun 2017 lalu kembali dilakukan penyidikan lantaran pertimbangan adanya Pemilu serentak 2019.
"Ya kalau momentumnya tahun 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena pemilu. Selesai dulu. Makanya penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan. Tapi proses hukum akan berjalan, proses hukum tetap berjalan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2019.