Kasus Ustaz Bachtiar Nasir, JK: Jika Melanggar ya Diproses

Ustaz Bachtiar Nasir
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Mantan Ketua GNPF Bachtiar Nasir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Kasus tersebut dilaporkan sejak tahun 2017-2018, namun polisi baru memproses lagi kasus tersebut tahun 2019.

Kata Jusuf Kalla Soal Kabar Cak Imin-Anies Masuk Bursa Pilpres 2024

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai hal itu bukan bentuk kriminalisasi ulama. Menurutnya penindakan hukum juga bisa diterapkan kepada siapa saja.

"Siapa saja, apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja. Tidak mengatakan yang kena ustaz kan, tidak," kata JK di Kantor Wapres di Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 7 Mei 2019.

Saat Jusuf Kalla Cerita ke Gus Miftah Tentang Kisah Inspiratifnya

Menurut Wapres, proses hukum ini bukanlah sesuatu yang direncanakan untuk menyasar ustaz atau ulama. Tetapi menurutnya lebih kepada proses hukum yang biasa saja.

"Bahwa kebetulan ada ustaz begitu (kena proses), kalau dia melanggar ya (diproses)," ujar JK.

Pandemi COVID-19 di Indonesia Membaik, Masyarakat Diminta Tetap Prokes

Sebelumnya, Polri membenarkan perihal surat pemanggilan Bachtiar Nasir itu. Menurut Polri, kasus yang sudah bergulir sejak tahun 2017 lalu kembali dilakukan penyidikan lantaran pertimbangan adanya Pemilu serentak 2019.

"Ya kalau momentumnya tahun 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena pemilu. Selesai dulu. Makanya penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan. Tapi proses hukum akan berjalan, proses hukum tetap berjalan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2019.

Mantan Wapres Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum PMI

JK Sebut Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

JK mengingatkan untuk berhati-hati terhadap wacana penundaan Pemilu 2024. Konstitusi sudah mengamanatkan Pemilu digelar lima tahun sekali.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2022