Polda Jatim Ambil Alih Kasus Pilot Lion Air Pukuli Pegawai Hotel

Hotel La Lisa lokasi dugaan penganiayaan oleh pria diduga pilot Lion Air terhadap pegawai hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengambil alih kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pilot Lion Air berinisial AGS (29) terhadap AR (28), pegawai Hotel La Lisa Surabaya. Rabu besok, 8 Mei 2019, AGS dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. 

Seribu Hektare di PIK Tak Ada Azan, Tampang Istri Selingkuh hingga Mobil Fahri Terbakar

"Untuk kasus pemukulan empat kali oleh pilot Lion Air sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, hari ini sudah diambil alih oleh Polda Jawa Timur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera di kantornya di Surabaya, Jatim pada Selasa, 7 Mei 2019. 

Besok, kata Barung, AGS dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terlapor. Itu lebih cepat dari rencana semula Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang menjadwalkan pemeriksaan AGS pada 16 Mei 2019 pekan depan.

Apa Motif Chandrika Chika Lakukan Dugaan Penganiayaan?

"Besok (AGS) kami panggil," ujarnya. 

Ada beberapa alasan akhirnya Polda Jatim mengambil alih kasus itu dari Polrestabes. Pertama, papar Barung, kasus tersebut menjadi perhatian publik. Kedua, untuk menghindari adanya intervensi. Soal intervensi dia tidak menjelaskan secara rinci. 

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

"Ada instruksi khusus agar kita lakukan penegakan hukum yang sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi," ucapnya.

Barung mengisyaratkan penyidik bakal menetapkan AGS sebagai tersangka. Sinyal itu sama dengan keterangan yang disampaikan Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata sebelumnya. Dia mengatakan, kasus tersebut sudah naik status dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Bukti permulaan adanya unsur pidana pula sudah dikantongi. 

Dalam kasus ini, polisi akan menerapkan Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan dan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Sementara dua alat bukti yang kita kumpulkan itu sudah cukup baik, itu keterangan saksi maupun bukti petunjuk CCTV dan juga keterangan ahli,” kata Leonardus pekan lalu. 

Video pilot Lion Air memukuli pegawai Hotel La Lisa Surabaya viral setelah tersebar dari akun Facebook bernama Sandi Hermawan sejak 1 Mei 2019. Hingga Sabtu sore, 4 Mei 2019, unggahan tersebut direspons 10 ribu likes, 15 ribu komentar, dan 40 ribu dibagikan. Setelah video itu viral, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya pun turun tangan menindaklanjuti kasus itu.

Secara resmi, AR korban penganiayaan AGS melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Surabaya pada Jumat malam, 3 Mei 2019. Laporan masuk dengan nomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya