Kasus E-KTP, KPK Akan Periksa Mantan Menkeu

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo terkait perkara dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP. 

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa KPK untuk Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

"Agus Martowardojo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Selasa 7 Mei 2019.

Agus Martowardojo sudah bolak-balik menjadi saksi dalam kasus korupsi e-KTP ini. Pemeriksaan Agus diduga, terkait landasan penganggaran proyek e-KTP yang berubah, dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni.

Miryam S Haryani Ternyata Sudah Dicegah ke Luar Negeri Sejak Juli Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Selain Agus, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR Fraksi Golkar, Ahmadi Noor Supit. Dia juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas Markus.  "Saksi Ahmadi Noor Supit, diperiksa untuk tersangka MN," kata Yuyuk. (asp)

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa untuk Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Kata KPK

Anggota DPR RI, Agun Gunandjar mengaku diperiksa menjadi saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dua tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Namun.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024