Kasus E-KTP, KPK Akan Periksa Mantan Menkeu
- ANTARA/Andrea Asih
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo terkait perkara dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP.
"Agus Martowardojo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Selasa 7 Mei 2019.
Agus Martowardojo sudah bolak-balik menjadi saksi dalam kasus korupsi e-KTP ini. Pemeriksaan Agus diduga, terkait landasan penganggaran proyek e-KTP yang berubah, dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni.
Selain Agus, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR Fraksi Golkar, Ahmadi Noor Supit. Dia juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas Markus. "Saksi Ahmadi Noor Supit, diperiksa untuk tersangka MN," kata Yuyuk. (asp)