Kasus Sengketa WNI dengan Bank Asing Masuk Tahap Mediasi

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA - Kasus gugatan seorang warga negarta Indonesia Priscillia Georgia terhadap bank asing J Trust memasuki tahap mediasi. Bagian legal bank J Trust, Lutfi, memastikan pihaknya akan mengikuti proses yang diperintahkan majelis hakim.

J-Trust Bank Luncurkan Kartu Debit Co-Branding 'TORA PERSIJA' untuk Jakmania

"Untuk saat ini kita ikuti sesuai acara ini. Saat ini masih dalam tahap penunjukan tahap mediator, dan ini juga belum mediasi karena hakimnya juga ada agenda sidang," kata Lutfi di Pengadilan Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2019.

Sementara itu, kuasa hukum Priscillia Georgia, Slamet, mengatakan agenda mediasi telah ditentukan pada Senin, 13 Mei 2019, pekan depan. Dia menuturkan semua berkas dari tergugat lengkap sesuai peraturan Mahkamah Agung.

Ari Bias Gugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jadwal Sidang Perdana Sudah Ditentukan

"Maka harus ada upaya mediasi, dengan majelis menunjuk mediator. Maka mediasi pertama akan dilaksanakan Senin depan, pukul 9," ujarnya.

Slamet akan melihat apakah ada itikad baik dari J Trust untuk menyelesaikan permasalahan dengan kliennya. Dia meminta ada kerugian materil dan immateril.

Gunakan Energi Bersih, Bitera Ditunjuk J Trust Bank untuk Kelola Data Center

"Kita juga membuka status untuk mediasi itu. Kira-kita kita ajukan proposal. Kita mau selesai dengan syarat tertentu di mediasi. Kita sudah beri tahu proposal, apa tanggapan J Tust. Kira-kira begitu," tuturnya.

Sekedar diketahui, Priscillia Georgia melayangkan gugatan karena merasa diperlakukan tidak adil oleh J Trust Invesment Indonesia yaitu dengan menyita rumahnya senilai Rp1,8 miliar. Padahal, sebagai perusahaan asing yang bergerak di usaha perbankan, seharusnya J Trust tidak semena-mena terhadap nasabah WNI.

Priscilla melaksanakan akad pada 2011 dengan Bank Mutiara dan tidak pernah melibatkan J Trust Investment Indonesia. Akad dengan skema cicilan Rp21 juta per bulan.

Dia tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai pelimpahan kredit dari Bank Mutiara kepada J Trust Investment Indonesia atas piutangnya. Masalah muncul ketika J Trust Investment Indonesia menagih Priscilla secara cash and carry piutang yang belum dibayarkan.

Jumlah piutang Priscilla yang bermula Rp1,8 miliar menjadi Rp3,7 miliar dan tuntutan untuk membayar secara cash and carry membuatnya melayangkan gugatan. Priscilla sudah mencicil utangnya total sebesar Rp300 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya