Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dicecar 15 Pertanyaan oleh KPK

Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, rampungkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan diperiksa sebagai tersangka.

KPK Pelajari Putusan MA Tolak Kasasi Atas Bebasnya Sofyan Basir

Dikonfirmasi awak media, Sofyan mengaku belum banyak diperiksa ?mengenai materi pokok perkara. Ia berdalih baru awalan mengenai identitas dan tugas-tugasnya.

"Baru 15 pertanyaan, belum banyak, belum ke materi," kata Sofyan di halaman kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 6 Mei 2019.

Selebihnya Sofyan enggan membicarakan kasusnya. Dia cuma berharap pasokan listrik untuk masyarakat di bulan Ramadhan ini terkendali lancar.

MA Tolak Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir

Sementara Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, mengaku Sofyan diperiksa mengenai pertemuan-pertemuan terkait proyek PLTU Riau-1 dengan sejumlah pihak.  

"Dan juga mengenai peran yang bersangkutan mengenai pengadaan PLTU Raui-1," kata Yuyuk.

KPK Eksekusi Bowo Sidik dan Idrus Marham

Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dahulu memenjarakan mantan Wakil Ketua Komisi 7, Eni Maulani Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, serta mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. 

Sofyan dituduh telah menerima hadiah atau janji dari Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. 

Proyek investasi senilai 900 juta dollar AS itu tadinya akan digarap konsorsium, yang salah satunya Blackgold Natural. Namun, setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Eni Saragih, dan Johannes B Kotjo, akhirnya proyek tersebut terhenti prosesnya.
 

Sofyan Basir resmi ditahan KPK

KPK Isyaratkan Menyerah Lawan Sofyan Basir

Isyarat tak akan menempuh upaya hukum lagi.

img_title
VIVA.co.id
23 Juni 2020