Hakim PN Balikpapan Tersangka Korupsi Minta Jatah Fee Rp500 Juta

Hakim hingga pengusaha yang terjaring OTT KPK di Balikpapan.
Sumber :
  • Syaefullah/VIVA.co.id

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif, menjelaskan mengenai konstruksi suap hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim, Ini Alasannya

Tahun 2018, terdakwa SDM (Sudarman) dan dua terdakwa lain dalam proses disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat. 

"Setelah sidang, KYT (Kayat) seorang hakim bertemu dengan JHS (Johnson Siburian) yang merupakan pengacara SDM menawarkan bantuan dengan fee Rp500 juta jika ingin SDM bebas," ujar Laode di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. 

Sosok Ibu Ronald Tannur yang Ditetapkan Tersangka Suap Hakim, Ternyata Politisi dari Partai...

Menurut Laode, SDM belum bisa memenuhi permintaan KYT tersebut. Namun, ia menjanjikan memberikan uang Rp500 juta jika tanah yang ada di Balikpapan terjual. 

Maka untuk meyakinkan Kayat, Sudarman menawarkan kepada hakim itu untuk memegang sertifikat tanah tersebut dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun KYT menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja.

Kejagung Sebut Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Menyuap Hakim

"Desember 2018 SDM dituntut pidana 5 tahun penjara, beberapa hari kemudian masih di bulan Desember 2018, SDM diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima. Akibat putusan tersebut, SDM dibebaskan," ujarnya. 

Menurut dia, sebulan setelah pembacaan putusan, karena uang belum diserahkan atau pada Januari 2019, KYT menagih janji kepada Sudarman melalui pengacaranya Jhonson pada 2 Mei 2019. 

"KYT menyampaikan akan pindah tugas kan ke Sukoharjo, menagih janji fee dan bertanya: oleh-olehnya mana?" ujar dia.

Lalu, pada 3 Mei 2019, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, SDM mengambil uang sebesar Rp250 juta di sebuah bank di Balikpapan. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta ia masukkan ke kantong plastik hitam dan Rp50 juta ke tasnya. Kemudian ia menyerahkan uang Rp200 juta kepada JHS dan RIS untuk diberikan pada KYT di sebuah restoran Padang. 

"Selanjutnya, pada 4 Mei 2019, JHS bersama stafnya berinisial RIS menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada KYT di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sedangkan Rp100 juta lainnya ditemukan di kantor JHS," katanya. 

Maka, setelah melakukan permintaan keterangan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2018 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Laode.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya