Bowo Ganti Pengacara, Penyidikan KPK Tak Terganggu
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak hanya berpatokan kepada keterangan tersangka dalam mengusut suatu perkara. Begitu juga dalam menangani kasus Bowo Sidik Pangarso terkait suap jasa pengangkut pupuk dan gratifikasi.
Sebelumnya, Bowo melalui kuasa hukumnya, Saut Edward Rajaguguk, mengungkap adanya menteri dan dirut BUMN merupakan salah satu yang memberikan gratifikasi kepada Bowo. Sampai akhirnya tim KPK menggeledah kantor Kemendag.
Namun belakangan, melalui kuasa hukumnya yang baru, lantaran Saut sudah dicabut kuasanya, Humisar Sahala Panjaitan mengatakan bahwa Bowo berencana merevisi keterangannya mengenai sejumlah pihak, terutama soal Mendag Enggartiasto Lukita dan Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengataan bahwa pihaknya tidak bisa mengomentari pergantian penasihat hukum tersangka Bowo Sidik Pangarso.
"Kami tidak bisa berkomentar atas strategi dari tersangka untuk mengganti kuasa hukum. Kami kerja sebagaimana biasanya saja," kata Laode di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2019.
Laode sendiri memastikan pergantian penasihat hukum oleh tersangka Bowo tidak akan mengganggu penyidikan. Sebab, KPK tidak berpatokan pada keterangan tersangka saja.
"Landasan KPK kalau ada barang bukti. Masih selalu ada presumption of innocent (praduga tidak bersalah). Jadi keterangan hanya salah satu barang bukti saja," ujarnya. (ase)
![Bahlil Lahadalia Dilantik oleh Presiden Jokowi Menjadi Menteri ESDM](https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2024/08/19/66c2b57761e8c-bahlil-lahadalia-dilantik-oleh-presiden-jokowi-menjadi-menteri-esdm_375_211.jpg 640w, https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2024/08/19/66c2b57761e8c-bahlil-lahadalia-dilantik-oleh-presiden-jokowi-menjadi-menteri-esdm_375_211.jpg 1920w)