Bowo Sidik Revisi Keterangannya di BAP Soal Mendag dan Sofyan Basir
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA – Tersangka anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso, dikabarkan akan merevisi atau mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Khususnya soal Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, dan Dirut PLN, Sofyan Basir.
Demikian diungkapkan Pengacara Bowo Sidik, Humisar Sahala Panjaitan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2019.
Sahala juga mengklaim kepada awak media bahwa Bowo telah mencabut surat kuasa terhadap pengacaranya yang lama, yakni Saut Edward Rajaguguk dan tim. Sehingga ke depan, hanya Humisar Sahala Panjaitan dan 4 pengacara lainnya yang masuk tim kuasa Bowo, dan berhak memberi keterangan menyangkut kepentingan kliennya.
"Untuk ke depan, masalah informasi, terkait kasus Pak Bowo itu akan datang dari kami, bukan lagi dari Pak Saut dari pengacara lama," kata Sahala.
Sahala menjelaskan pencabutan kuasa pada pengacara lamanya dilakukan Bowo pada 29 April 2019. Sementara dirinya ditunjuk pada 2 Mei 2019.
Pada hari ini, lanjut Sahala, pihaknya juga memberikan surat kuasa tersebut kepada KPK agar ke depannya bisa mendampingi Bowo.
"Kemudian ada juga beberapa poin yang akan kami sampaikan. Pak Bowo akan mengubah atau merevisi beberapa keterangannya terkait Pak Enggar dan Pak Sofyan Basir. Untuk sementara itu yang kami dapat sampaikan," kata Sahala.
Ditanya alasannya mencabut BAP, Sahala belum dapat menjelaskan secara gamblang. Yang jelas, kata Sahala, langkah itu bukan karena adanya tekanan.
"Tidak ada tekanan. Tidak ada tekanan. Hanya mungkin karena kemarin, ada miss-komunikasi saja," kata Sahala.
Dikonfirmasi mengapa sampai mengubah BAP, Sahala lagi-lagi mengaku belum dapat berbicara lebih jauh. Menurut Sahala, tim pengacara baru bisa mengungkapnya setelah berbicara, dan mendengarkan Bowo pada pekan depan.
"Kami akan ketemu Pak Bowo hari Senin," imbuhnya.