KPK Bawa Kembali Rommy ke Rutan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status pembantaran terhadap mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy. 

Perluas Jaringan Karier Lulusan PTKIN, Kemenag Gelar 'Gebrak Kampus' di Cirebon

Kini, Rommy dikabarkan telah dibawa kembali ke rumah tahanan oleh tim penyidik KPK. "Iya, setelah dokter atau pihak RS simpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian membawa RMY (Rommy) kembali ke rutan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Jumat, 3 Mei 2019. 

Saat dikonfirmasi sejak kapan pembantaran tersebut dicabut KPK, Febri belum merespons pertanyaan wartawan. 

Kemenag: Asuransi Jiwa Jemaah Haji 2024 yang Wafat Sudah Diterima Pihak Keluarga

Rommy dibantarkan penyidik lantaran menjalani perawatan medis di RS Polri sejak 2 April 2019 lalu. Rommy dikabarkan mengalami gangguan pada pencernaannya. 

Pada perkara ini Rommy dijerat sebagai penerima suap dengan status anggota DPR. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah kantor Kementerian Agama terkait kasus itu. Dari ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, penyidik KPK menyita sejumlah uang. Sementara dari ruang kerja Sekjen Kemenag RI, Nur Kholis serta ruang kerja Karo Kepegawaian, Ahmadi, KPK menyita sejumlah dokumen. (ren)
 

Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024: 319.255 Pelamar Lolos
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief.

Bahas Isu Krusial Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kemenag Gelar Mudzakarah Perhajian Indonesia

"Dari aspek kebermanfaatan, pembayaran dam Jemaah haji selama ini belum dapat memberikan manfaat yang besar bagi fakir miskin khususnya di Indonesia."

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024