Berdalih Hadis Nabi Aniaya Santri, Habib Bahar Yakin Dihukum Ringan
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Tim penasihat hukum Bahar bin Smith, terdakwa penganiayaan anak di bawah umur, berharap dalih hadis Nabi Muhammad sebagai dasar perbuatannya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman.
Habib Bahar, begitu dia akrab disapa, dalam sidang menggunakan dalih hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Az Zahirah sebagai dasar pembenar penganiayaan terhadap dua santrinya.
Menurut Bahar, kedua korban--Cahya Abdul Jabbar dan Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi atau Zaki--bersalah karena mengaku-ngaku sebagai habib, maka harus dipukul keras. Sebab pengakuan kedua korban tidak hanya merugikan Bahar, melainkan juga keluarga dan jamaahnya di Bali.
“Harusnya bisa, karena kan hukum agama juga diakui sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia. Tinggal nanti Majelis Hakim bijaksana untuk menempatkannya,” kata pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 2 Mei 2019.
Habib Bahar, Aziz berpendapat, memberi tindakan kepada Cahya dan Zaki karena sudah ketentuan dalam kitab yang dia yakini. Cahya dan Zaki mengaku-ngaku sebagai habib dan mengisi pengajian di Bali. “Harusnya, ya, bisa jadi meringankan Habib Bahar, karena ada reaksi karena ada aksi,” katanya.
Dalam persidangan itu, Habib Bahar menerangkan bahwa jika ada orang mengaku sebagai habib, harus diberi pelajaran. “Artinya, kalau ada orang yang mengaku sebagai cucu nabi, barang siapa yang mengaku-ngaku sebagai habib, ibarat kata, maka menurut Imam Malik, berarti kata beliau harus dipukul. Bukan pukulan biasa, tapi pukulan keras--itu menurut Imam Malik."
“Bukan hanya dipukul," Bahar menambahkan, "diumumkan bahwasannya dia ini habib palsu agar menjadi pelajaran bagi orang-orang supaya ke depan tidak mengaku-ngaku. Lalu dipenjara lama sehingga dia bertobat kepada Allah."