Selain Bupati Talaud, KPK Tetapkan Dua Tersangka Lain
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka. Sri ditetapkan sebagai tersangka usai terciduk dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK.
Sri diduga menerima suap berkaitan dengan proyek di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Selain Sri, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Benhur Lalenoh selaku anggota tim sukses bupati dan Bernard Hanafi dari swasta sebagai pengusaha.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 30 April 2019.
Basaria menyebut dalam kasus ini, Sri menerima barang mewah, seperti tas, perhiasan, sampai uang tunai. "Barang dan uang diberikan, diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar," tuturnya.
Dalam kasus ini, Sri dan Benhur melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1. Sementara itu, Bernard, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (asp)