Komisi Informasi Pusat Gagas Hari Keterbukaan Informasi Nasional
- timesindonesia
Komisi Informasi (KI) Pusat mewacanakan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (KIN). Gagasan ini masih terus didiskusikan dan rencananya dalam waktu dekat akan dibuat kajian akademiknya.
"Harus ada kajian dan rujukannya," kata Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi dalam diskusi yang membahas Hari Keterbukaan Informasi Nasional di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Menurut Cecep, sampai hari ini belum final penetapan momentum yang akan disepakati sebagai Hari KIN. Awalnya muncul pendapat Hari KIN diperingati setiap tanggal 30 April atau hari ketika disahkanya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Ada kekhawatiran kalau tanggal 30 April yang diambil nanti undang-undang ini diubah lagi," ujarnya.
Cecep mengakui, sampai saat ini KI Pusat masih membuka dan meminta masukan dari masyarakat termasuk KI Daerah untuk bahan pertimbangan momentum Hari KIN.
"Kita juga perlu melihat ke belakang untuk melihat momentum yang mengingatkan pada peristiwa penting. Kami kembali buka dokumen adakah momentum sangat penting masa lalu yang terkait dengan masalah keterbukaan informasi publik," ujarnya.
Hari Pers Nasional misalnya diperingati dari kelahiran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Hari Pendidikan Nasional bertepatan dengan jari lahir Ki Hadjar Dewantara.
"Artinya momentum itu sangat penting sehingga memiliki nilai," ujarnya.
Hari Keterbukaan Informasi Nasional pertama kali diwacanakan dalam Rakornas Komisi Informasi di Mataram pada 2014. Saat itu direkomendasikan Hari KIN diperingati setiap tanggal 30 April. (*)