Idrus Marham Ajukan Banding

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait kasus PLTU Riau-1. Idrus mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.

Bos RBT Harus Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun di Kasus Korupsi PT Timah

"Tim pengacara Idrus Marham telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim perkara atas nama saudara Idrus Marham," kata Penasihat Hukum Idrus Marham, Samsul Huda pada wartawan, Selasa 30 April 2019.

Samsul menjelaskan, alasan pihaknya ajukan banding, di antaranya banyak fakta-fakta persidangan yang tak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

"(Kedua) penerapan hukum, khususnya Pasal 55 tentang Penyertaan tidak sesuai fakta dan peran Idrus Marham," kata Samsul.

Selanjutnya, kata Samsul, fakta-fakta hukum yang dinilai penting, justru tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. "Selain dan selebihnya, nanti akan kami tuangkan secara lengkap dalam memori banding," tambahnya.

Selain 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Harus Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham dengan hukuman tiga tahun penjara, karena dianggap terbukti terima suap terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1. Selain penjara, mantan menteri sosial itu juga diganjar denda Rp150 juta subsidier atau dua bulan kurungan. (asp)

Tiga bos smelter jalani sidang vonis kasus korupsi timah

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, turut membacakan putusan atau vonis kepada tiga petinggi smelter terkait kasus dugaan korupsi pengelola

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024