Idrus Marham Ajukan Banding
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait kasus PLTU Riau-1. Idrus mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.
"Tim pengacara Idrus Marham telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim perkara atas nama saudara Idrus Marham," kata Penasihat Hukum Idrus Marham, Samsul Huda pada wartawan, Selasa 30 April 2019.
Samsul menjelaskan, alasan pihaknya ajukan banding, di antaranya banyak fakta-fakta persidangan yang tak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"(Kedua) penerapan hukum, khususnya Pasal 55 tentang Penyertaan tidak sesuai fakta dan peran Idrus Marham," kata Samsul.
Selanjutnya, kata Samsul, fakta-fakta hukum yang dinilai penting, justru tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. "Selain dan selebihnya, nanti akan kami tuangkan secara lengkap dalam memori banding," tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham dengan hukuman tiga tahun penjara, karena dianggap terbukti terima suap terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1. Selain penjara, mantan menteri sosial itu juga diganjar denda Rp150 juta subsidier atau dua bulan kurungan. (asp)