Idrus Marham Ajukan Banding

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait kasus PLTU Riau-1. Idrus mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.

Eks Ketua PN Surabaya Dijemput Paksa Kejagung Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

"Tim pengacara Idrus Marham telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim perkara atas nama saudara Idrus Marham," kata Penasihat Hukum Idrus Marham, Samsul Huda pada wartawan, Selasa 30 April 2019.

Samsul menjelaskan, alasan pihaknya ajukan banding, di antaranya banyak fakta-fakta persidangan yang tak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Jaksa Ajukan Banding atas Putusan Helena Lim

"(Kedua) penerapan hukum, khususnya Pasal 55 tentang Penyertaan tidak sesuai fakta dan peran Idrus Marham," kata Samsul.

Selanjutnya, kata Samsul, fakta-fakta hukum yang dinilai penting, justru tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. "Selain dan selebihnya, nanti akan kami tuangkan secara lengkap dalam memori banding," tambahnya.

Istri Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Enggak Bisa Tidur Usai Apartemen Digeledah Kejaksaan

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham dengan hukuman tiga tahun penjara, karena dianggap terbukti terima suap terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1. Selain penjara, mantan menteri sosial itu juga diganjar denda Rp150 juta subsidier atau dua bulan kurungan. (asp)

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Siswanto mengaku tidak pernah menerima uang dari Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025