Ditangkap KPK, Harta Bupati Talaud Capai Rp2,2 Miliar
- VIVA/Agustinus Hari
VIVA – Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sejumlah orang di Jakarta dan Sulawesi Utara. Salah satu yang diciduk, yakni Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip. Penangkapan diduga, berkaitan dengan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dikutip VIVA, Selasa 30 April 2019, dari acch.kpk.go.id, Sri tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 16 Januari 2018 kepada KPK. Ketika itu, dia mencalonkan diri sebagai Bupati Kepulauan Talaud.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu, Sri menyatakan, memiliki kekayaan sebesar Rp2.240.846.604. Adapun harta yang dimiliki Sri, terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Politisi Partai Hanura ini tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Talaud dan Manado, yang ditaksir capai Rp1,14 miliar.
Sedangkan harta bergeraknya, senilai total Rp598 juta. Jumlah total harta bergerak tersebut berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari dua motor dan lima mobil berjenis Honda CR-V, Honda Civic, Nissan Terano, Nissan Frontier, dan Daihatsu Xenia.
Sri juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp75.250.000. Dia juga tercatat mempunyai kas dan setara kas senilai Rp422 juta.
Pada perkaranya di KPK, Sri diduga terima suap dalam bentuk barang-barang mewah. Selain tas dan jam, KPK menduga Sri menerima hadiah berupa perhiasan berlian dengan nilai ratusan juta rupiah.
"Diduga hadiah yang diberikan tersebut berupa tas, jam, dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Selain Sri, kata Laode, pihaknya juga menciduk tiga orang lainnya. Keempatnya akan jalani pemeriksaan intensif sebelum ditentukan status hukumnya oleh KPK. (asp)