Bupati Talaud Dicokok KPK, Hanura Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum

Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip
Sumber :
  • Instagram @sri_manalip

VIVA – Partai Hanura menegaskkan tidak akan memberi bantuan hukum kepada Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip yang terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hanura menyerahkan proses hukum kadernya itu kepada KPK.

ICW Sebut Alasan MA Potong Hukuman Eks Bupati Talaud Tak Masuk Akal

"Serahkan saja kepada KPK," kata Sekjen Partai Hanura Herry Lontung Siregar ketika dikonfirmasi, Selasa, 30 April 2019.

Herry menyatakan, partainya segera menyiapkan sanksi bagi yang bersangkutan. Ia sendiri baru mengetahui kabar penangkapan itu.

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

"Tidak ada (bantuan hukum). Kalau terbukti akan kami beri tindakan," ujarnya.

KPK menangkap tangan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip dan beberapa orang yang belum diketahui identitasnya, di Sulawesi Utara pada Selasa, 30 April 2019.

Eks Bupati Talaud Ngamuk Usai Ditahan KPK Lagi

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Sri Wahyuni ditangkap karena diduga terlibat dalam transaksi suap yang berhubungan dengan proyek di Pemkab Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Sri diduga menerima suap dalam bentuk barang mewah. Selain tas dan jam, KPK menduga Sri menerima hadiah berupa perhiasan berlian dengan nilai ratusan juta rupiah.

Penangkapan itu merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan tim Satgas pada Senin, 29 April 2019. Sebelumnya, KPK menangkap empat orang lainnya di Jakarta dan segera dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa intensif. Sri dan seorang lainnya yang ditangkap hari ini masih dalam perjalanan dari Manado menuju Jakarta. (ase)

Eks Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

KPK Lelang Tas Balenciaga dan Anting Bermata Berlian Eks Bupati Talaud

KPK menyampaikan tas Balenciaga yang disita dari eks Bupati Talaud Sri Wahyumi mulai dari Rp14 juta.

img_title
VIVA.co.id
6 Juli 2021