Bupati Talaud Dicokok KPK, Hanura Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum
- Instagram @sri_manalip
VIVA – Partai Hanura menegaskkan tidak akan memberi bantuan hukum kepada Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip yang terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hanura menyerahkan proses hukum kadernya itu kepada KPK.
"Serahkan saja kepada KPK," kata Sekjen Partai Hanura Herry Lontung Siregar ketika dikonfirmasi, Selasa, 30 April 2019.
Herry menyatakan, partainya segera menyiapkan sanksi bagi yang bersangkutan. Ia sendiri baru mengetahui kabar penangkapan itu.
"Tidak ada (bantuan hukum). Kalau terbukti akan kami beri tindakan," ujarnya.
KPK menangkap tangan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip dan beberapa orang yang belum diketahui identitasnya, di Sulawesi Utara pada Selasa, 30 April 2019.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Sri Wahyuni ditangkap karena diduga terlibat dalam transaksi suap yang berhubungan dengan proyek di Pemkab Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Sri diduga menerima suap dalam bentuk barang mewah. Selain tas dan jam, KPK menduga Sri menerima hadiah berupa perhiasan berlian dengan nilai ratusan juta rupiah.
Penangkapan itu merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan tim Satgas pada Senin, 29 April 2019. Sebelumnya, KPK menangkap empat orang lainnya di Jakarta dan segera dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa intensif. Sri dan seorang lainnya yang ditangkap hari ini masih dalam perjalanan dari Manado menuju Jakarta. (ase)