KPK Tangkap Bupati Talaud, Diduga Terima Tas dan Berlian
- VIVA/Agustinus Hari
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip dan beberapa orang yang belum diketahui identitasnya, di Sulawesi Utara pada Selasa, 30 April 2019.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Sri Wahyuni ditangkap karena diduga terlibat dalam transaksi suap yang berhubungan dengan proyek di Pemkab Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Sri, katanya, diduga menerima suap dalam bentuk barang mewah. Selain tas dan jam, KPK menduga Sri menerima hadiah berupa perhiasan berlian dengan nilai ratusan juta rupiah.
Penangkapan itu ialah rangkaian dari operasi tangkap tangan tim Satgas pada Senin, 29 April 2019. Sebelumnya KPK menangkap empat orang lainnya di Jakarta dan segera dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa intensif. Sri dan seorang lainnya yang ditangkap hari ini masih dalam perjalanan dari Manado menuju Jakarta.
Laode belum membeberkan secara rinci proyek yang menjadi bancakan Sri. Dia berjanji akan menyampaikan mengenai rasuah yang menjerat Sri dalam konferensi pers.
"Untuk saat ini, informasi ini dulu yang bisa disampaikan. KPK diberikan waktu maksimal dua puluh empat jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. Perkembangan proses ini lebih lanjut akan disampaikan pada konferensi pers di KPK," katanya.
Dikawal polisi
Berdasarkan informasi yang dihimpun darai Kepolisian, Sri ditangkap di kantor Bupati Kepulauan Talaud di Kota Melonguane pada pukul 11.20 WITA. Dengan dikawal sejumlah personel Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Sri diterbangkan dengan pesawat komersial dari Talaud ke Manado lalu ke Jakarta.
Kepala Polda Sulut Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto membenarkan pendampingan dari aparatnya terhadap penangkapan Sri Wahyuni. “Kami telah menerjunkan personel kami untuk melakukan pengawalan," ujarnya. (ase)