Hakim Ragu Keterangan Menpora Imam Nahrawi soal Fee Rp3 Miliar
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta heran Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi merasa santai mendengar ?pengakuan para saksi bahwa asisten pribadinya Miftahul Ulum menerima Rp3 Miliar.
Sejumlah saksi dari KONI mengaku dan membenarkan pernah menyerahkan uang Rp3 miliar untuk Ulum. Uang itu ditujukan untuk Imam Nahrawi. Kendati begitu, Ulum dalam persidangan telah membantah uang itu.
"?Mendengar Ulum dapat Rp3 miliar gimana perasaan saudara?" tanya hakim kepada Imam Nahrawi saat bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 29 April 2019.
"?Karena saya tidak tahu," jawab Imam Nahrawi.
Merespons jawaban Imam, hakim pun masih penasaran dengan pertanyaan. "Tapi perasaan saudara baik-baik saja, enggak kaget itu??" tanya hakim.
"Ya, enggak percaya," jawab Imam.
"Kalau saya nih punya sopir punya uang Rp3 miliar kaget atas nama saya kaget saya. Pasti itu. Berita-berita sudah banyak juga kan (soal itu). Tapi, masih jadi aspri Ulum," .jelas politikus PKB itu.
Hakim kembali mencecar Menpora Imam mengenai uang tersebut. Sebab sejauh ini, KPK belum menyitanya. Majelis merasa ragu dengan keterangan Imam Nahrawi. Namun Imam tetap pada keterangannya.
"Anda sudah disumpah ya?" kata hakim.
"Iya yang mulia," kata Imam.
Sebelumnya, Kepala Bagian Keuangan KONI, Eni mengaku pernah menyerahkan uang Rp3 miliar kepada staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Eni mengatakan, penyerahan uang itu berdasar perintah dari atasannya yakni Bendum KONI, Johni E Awuy.
"Sesuai perintah Pak Johny, ada tiga tahap penggunaan. Rp3 miliar untuk diberikan pada Pak Ulum," tutur Eni saat bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 25 April 2019.
Mulanya, menurut Eni, Hamidy memintanya mencairkan dana hibah dari Kemenpora sebesar Rp 10,9 Miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp3 miliar diberikan ke Ulum.
Kendati demikian, lanjut Eni, penyerahan uang tersebut diwakili utusan Ulum. Uang itu dibungkus rapih kemudian dimasukan ke dalam tas.
"Akhirnya uang itu diambil," kata Eni seraya menerangkan penyerahan di kantor KONI.?
Diketahui, nama Miftahul Ulum disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Sekjen dan Bendahara Umum KONI bahwasejak awal Ulum mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora RI.
Dalam kasus ini, Ending dan Johny didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang-barang ini bertujuan agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.