KPK Tetapkan Korporasi Palma Group Tersangka Korupsi
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan korporasi sebagai tersangka korupsi. Kali ini berkaitan dengan alih fungsi hutan di Riau.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, pihaknya meningkatkan status tersangka terhadap PT Palma Satu, Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka," kata Laode di kantornya dalam konferensi pers, Senin, 29 April 2019.
Laode menuturkan, PT Palma Satu disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan, tersangka Suheri dan Surya Darmadi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.
Sejauh ini, Annas maupun Gulat telah divonis majelis hakim dan menjalani hukuman. KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut.
Laode menjelaskan, awalnya Annas Maamun menerima Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan.
Dalam surat tersebut, lanjut Laode, Zulkifli Hasan selaku Menteri Kehutanan ketika itu membuka kesempatan pada masyarakat yang ingin ajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi lewat pemda.
"(Kemudian) Tersangka SRT (Suheri Terta) yang urus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group mengirimkan surat pada Gubernur Riau Annas Maamun yang pada pokoknya meminta Gubernur Riau mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau," kata Laode.
Selanjutnya, Surya diduga menawarkan Annas uang Rp8 Miliar lewat Gulat bila area perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menhut. Annas pun menyetujui.
"Perusahaan yang ajukan permintaan kepada Gubernur Riau Annas Maamun (saat itu) yakni PT Palma Satu Dkk diduga tergabung Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro," kata Laode.
Laode menambahkan, Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group, adapun Suheri Terta adalah Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya Darmadi. (mus)