Koruptor yang Kembalikan Uang Rp5,34 Miliar Dihukum 4 Tahun

Muhammad Teguh, terdakwa perkara perekayasa dana pembangunan akses jalan di Pagaralam, Sumatera Selatan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 29 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Muhammad Teguh, terdakwa perkara perekayasa dana pembangunan akses Jalan Bandar Udara Atung Bungsu, Dempo Selatan, Pagaralam, Sumatera Selatan, divonis hukuman penjara selama empat tahun dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Hukuman itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Senin 29 April 2019.

Direktur Utama PT Baniah Rahmad Utama itu duduk di kursi pesakitan, karena menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan akses jalan Bandara Atung Bungsu Pagaralam di 2013 hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp5,34 miliar.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Melalui kuasa hukumnya, Danil, terdakwa Teguh menyatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini terlampau berat. Danil menilai, kliennya sudah punya itikad baik dengan mengembalikan semua uang korupsi.

"Klien kami dalam kasus ini sudah mengembalikan uang sebesar lebih kurang Rp5,3 miliar, sesuai dengan taksiran kerugian keuangan negara dari BPKP. Tapi kenapa justru vonisnya hampir sama seperti tuntutan jaksa selama empat tahun tiga bulan penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara," kata Danil.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Dia mengatakan, kliennya siap mengajukan banding. Dalam amar putusan yang dibacakan, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa penuntut umum Naim menyatakan sependapat dengan majelis hakim yang mendakwa Teguh dengan dakwaan primer pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti yang terungkap dalam dakwaan jaksa, perkara ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya dengan terdakwa Teddy yang telah disidang dan dihukum penjara empat tahun.

Teddy sebagai PPK dan Teguh selaku kontraktor dengan total kerugian negara Rp5 miliar. Berdasarkan perhitungan BPKP, ada perbedaan kerugian negara: BPKP Rp5 miliar, sedangkan berdasarkan BPK RI Rp247 juta.

Terdakwa mendapatkan pengerjaan proyek pembangunan akses Bandara Atung Bungsu dua jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam, dengan nilai pagu anggarannya sebesar Rp24 miliar.

Namun, pada pelaksanaan pengerjaan itu telah terjadi pengurangan volume. Pengurangan, antara lain panjang, lebar, ketebalan dan lain-lainnya, sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum terdakwa telah merugikan negara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya