KPK Geledah Ruang Menteri Enggartiasto

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan terkait perkara suap yang menjerat Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Senin, 28 April 2019. Kali ini yang digeledah oleh tim lembaga antirasuah itu yakni kantor Kementerian Perdagangan, tepatnya ruang kerja Menteri Enggartiasto Lukita.

Eks Pimpinan Sarankan KPK Usut Politikus Pemberi Uang ke Bowo Sidik

“KPK melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan, di ruang Menteri Perdagangan RI sejak pagi ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Febri menambahkan, penggeledahan saat ini masih berlangsung. Karena itu dirinya belum mendapat informasi yang disita penyidik.

KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono

“Penggeledahan masih berlangsung di lokasi tersebut,” kata Febri.

KPK masih mempelajari informasi yang menyebutkan salah satu penerimaan uang oleh Bowo Sidik Pangarso, berasal dari Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita.

KPK Periksa Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia

Bowo dalam kasus di KPK ditetapkan tersangka penerima suap terkait jasa angkut pupuk dan kasus gratifikasi. Tapi belakangan ada penawaran pemberian sekitar Rp2 milliar oleh Mendag kepada Bowo yang diduga terkait pengamanan Peraturan Mendag soal perdagangan gula kristal rafinasi.

Informasi ini beredar dan disebutkan bahwa hal itu telah disampaikan Bowo saat menjalani pemeriksaan di KPK. Uang yang diberikan kepada Bowo dalam pecahan dollar Singapura. Uang itu menjadi bagian dari Rp8 miliar yang dimasukkan Bowo ke dalam 400 ribu amplop untuk serangan fajar pada Pemilu 2019. (ase)

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020