Bantah Beri Bowo Sidik Rp2 Miliar, Menteri Enggar: Apa Urusan Saya?

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Medan, Sumatra Utara, pada Kamis, 5 Juli 2018.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukito membantah pengakuan politisi Golkar yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Bowo Sidik Pangerso.

Eks Pimpinan Sarankan KPK Usut Politikus Pemberi Uang ke Bowo Sidik

Dia disebut Bowo telah memberikan uang Rp2 miliar untuk 'serangan fajar' pada Pemilu lalu.

Enggar menegaskan, tudingan tersebut tidak beralasan dan tidak ada kaitannya dengannya.  

KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono

"Apa urusannya saya ngasih duit," kata Enggar, usai rapat kabinet terbatas, di Istana Negara, Jakarta, Senin 29 April 2019.

Enggar mengatakan, dia dan Bowo tidak tersangkut paut dalam satu partai. Ia juga mengatakan, tidak ada kepentingan apa pun, sehingga harus memberi uang ke Bowo Sidik

KPK Periksa Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia

"Dari saya, yakin betul enggak ada. Dia dari Golkar, saya dari NasDem," ucapnya. 

Kalau dikaitkan dengan pemberian izin impor, menurutnya, justru terbalik. Sebab, dalam hal ini, ia lah yang mengeluarkan izin. Bukan, justru orang yang memberi izin, lalu juga memberi uang ke pihak tersebut. 

"Yang memberikan izin saya kan, apa urusannya dia? Kenapa saya harus mengasih uang kepada orang lain. Saya yang memberi izin. Kecuali, dia yang memberi izin," jelasnya. 

Sebelumnya, pengacara Bowo, Saut Edward Rajaguguk mengungkapkan ihwal pemberian uang dari menteri dan Petinggi BUMN kepada kliennya, di luar penerimaan soal jasa angkut pupuk. Kendati demikian, Saut belum dapat membeberkan soal sosok menteri dan petinggi dimaksud. (asp)

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020