Menpora Imam Nahrawi Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Dana Hibah

Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Imam Nahrawi.
Sumber :
  • VIVA/Donny Adhiyasa

VIVA – Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dijadwalkan bersaksi dalam persidangan perkara suap dana hibah kepada KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 April 2019.

KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah di Jatim, Ada Ketua DPRD

"Iya, Menpora dijadwalkan bersaksi di persidangan," kata Pengacara Ending Fuad Hamidy, Arief Sulaiman kepada wartawan, hari ini.

Tiga saksi lain yang akan dihadirkan Jaksa KPK dalam persidangan hari ini yakni, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo; dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto. Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sahat Tua Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, Hak Politik Dicabut

"Adhi, Eko dan Mulyana (juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan)," kata Arief.

Nama Imam Nahrawi mencuat dalam persidangan Ending dan Johny beberapa waktu lalu. Di hadapan majelis hakim, Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi, mengatakan nama Imam Nahrawi dengan menggunakan inisial M masuk dalam daftar pejabat Kemenpora yang mendapat jatah fee dari KONI. Daftar itu disusun Suradi atas perintah Ending.

Alex Noerdin Tersangka Lagi, Terseret Korupsi Masjid Sriwijaya

Dalam catatan itu, terdapat 23 inisial nama dan nominal uang yang akan diberikan, termasuk inisial M yang tertulis mendapat jatah Rp1,5 miliar.

Selain itu, Miftahul Ulum, Asisten Pribadi (Aspri) Imam, disebutkan memiliki peran penting untuk memuluskan suap persetujuan dan pencairan dana hibah untuk KONI.

Miftahul salah satunya disebut sebagai pihak yang turut mengatur besaran fee yang harus disiapkan petinggi KONI untuk diberikan kepada pejabat Kempora guna memuluskan proses pencairan dana hibah Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018 kepada KONI.

Dalam koordinasi yang dilakukan kedua terdakwa dengan Miftahul Ulum, disepakati besar komitmen fee untuk pihak Kemenpora kurang lebih sebesar 15 sampai 19 persen dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima oleh KONI Pusat yakni sebesar Rp30 miliar.

Tak hanya dalam pencairan dana hibah terkait Asian Games dan Asian Paragames, surat dakwaan itu juga menyebutkan peran Miftahul Ulum dalam proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI dalam rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi tahun 2018.

Miftahul Ulum berperan mengarahkan Ending Fuad untuk memerintahkan Sekbid Perencanaan dan Anggaran KONI Pusat, Suradi, mencatat nama-nama pejabat Kemenpora yang akan mendapat dana komitmen fee dari dana hibah yang disetujui Kemenpora sebesar Rp17,9 miliar. Bahkan, sejumlah petinggi KONI mengakui pernah memberikan uang kepada Miftahul Ulum.

Kepala Bagian (Kabag) Keuangan KONI, Eni misalnya mengakui pernah ada penyerahan uang Rp3 miliar kepada Miftahul Ulum lewat utusannya pada Juni 2018.

Eni menyebut uang tersebut merupakan bagian dana hibah dari Kemenpora yang dicairkannya senilai Rp10,9 miliar dari total Rp30 miliar yang diperuntukkan untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018.

Selaras hal itu, Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah mengaku melihat sendiri pemberian dari Ending kepada Miftahul Ulum. Lina mengaku diberitahu Ending jumlah uang yang diserahkan kepada Ulum. Namun, Miftahul Ulum yang juga dihadirkan sebagai saksi, membantah pengakuan Eni dan Lina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya