Jaksa KPK Eksekusi 10 Mantan Legislator Malang
- Istimewa/Edwin Firdaus
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi 10 mantan anggota DPRD Kota Malang karena kasusnya telah inkrach alias berkekuatan hukum tetap.
Mereka dipidana penjara atas kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
"Eksekusi dilakukan ke Lapas Porong terhadap para terpidana yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Malang," kata Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Sabtu, 27 April 2019.
Febri menjelaskan, sembilan terpidana yang dieksekusi ke Lapas Porong pada Rabu 24 April, adalah Arif Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Amri, Suparno, Harun Prasojo, Choirul Anwar, Mulyanto, Teguh Puji, dan Soni Budiarto.
Sedangkan satu terpidana dieksekusi ke Lapas Wanita Malang pada Kamis 25 April, yakni Erni Farida.
"Mereka menjalankan masa hukuman sesuai putusan masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.
Pada perkaranya, Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis 4 April telah memvonis 10 orang tersebut dengan hukuman penjara empat tahun. (ase)