KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Sebagai Tersangka
- VIVA/Ridho Permana
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Kota Tasikmalaya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Budi dijerat kasus tersebut dan diduga memberikan fee sebesar Rp400 juta.
"Tersangka diduga memberikan uang sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan," kata Febri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 26 April 2019.
Pada perkara ini, Budi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Wali Kota Tasikmalaya dan sejumlah tempat lainnya terkait kasus tersebut. Hasilnya beberapa dokumen anggaran disita pihak KPK.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Yaya Purnomo selaku eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. (mus)