KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Sebagai Tersangka

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Kota Tasikmalaya.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Budi dijerat kasus tersebut dan diduga memberikan fee sebesar Rp400 juta.

"Tersangka diduga memberikan uang sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan," kata Febri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 26 April 2019.

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Pada perkara ini, Budi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Wali Kota Tasikmalaya dan sejumlah tempat lainnya terkait kasus tersebut. Hasilnya beberapa dokumen anggaran disita pihak KPK.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Yaya Purnomo selaku eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. (mus)

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Isu Taliban dinilai sengaja dihembuskan untuk menyerang citra KPK. Isu lama yang berulang kali dimainkan.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2021