KPK Cegah Sofyan Basir ke Luar Negeri
- Fikri Halim/VIVA.co.id
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir bepergian ke luar negeri terkait kasus PLTU Riau-1. Pada perkara itu, dia telah berstatus tersangka suap.
"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan seseorang ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT PLN (Persero)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2019.
?Pencegahan ini, lanjut Febri, berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal 25 April 2019. Adapun mengenai penjadwalan pemeriksaan Sofyan, kata Febri, tergantung penyidik yang menangani perkaranya.
Terkait dengan jadwal pemanggilan SFB (Sofyan Basir) sebagai tersangka, akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Untuk pemeriksaan Saksi, sampai hari ini sudah dijadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi," kata Febri.
Pada perkara ini, Sofyan diduga membantu atau bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni M Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham.
Dalam persidangan, Sofyan Basir setidaknya menghadiri sembilan kali pertemuan, baik yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak terkait, seperti Eni dan Johannes Kotjo.
Pada sejumlah pertemuan, Sofyan turut didampingi oleh beberapa petinggi PLN dan anak perusahaan PLN. Salah satu yang kerap disebutkan ikut pertemuan dengan para tersangka suap PLTU Riau-1 adalah Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso.