KPK Harap Kasus Sofyan Basir Tak Ganggu Pelayanan PLN
- ANTARA Foto/Dhemas Reviyanto
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keputusan ?pemerintah dalam menonaktifkan Direktur Utama PT PLN , Sofyan Basir. Namun,KPK berharap Kementerian BUMN dapat memperhatikan agar pelayanan PLN tak terhambat atas pengusutan kasus suap PLTU Riau-1 tersebut.
"KPK tentu menghargai kalau ada tindakan-tindakan cepat yang dilakukan pemerintah dalam hal ini kementerian BUMN juga perlu sekali memperhatikan agar pelayanan terhadap masyarakat oleh PLN harus berjalan maksimal," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 26 April 2019.
Kinerja Dirut PT PLN diambil alih pelaksana tugas, Muhammad Ali. Hal itu sebagaimana keputusan dari Dewan Komisaris PT PLN.
Terkait perkara ini, Sofyan diduga membantu atau bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni M Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham. Dalam persidangan, Sofyan Basir setidaknya menghadiri sembilan kali pertemuan, baik yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak terkait, seperti Eni dan Johannes Kotjo.
Pada sejumlah pertemuan, Sofyan turut didampingi oleh beberapa petinggi PLN dan anak perusahaan PLN. Salah satu yang kerap disebut ikut pertemuan dengan para tersangka suap PLTU Riau-1 adalah Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso.