Skandal Hibah Kemenpora, Imam Nahrawi Berinisial Mr X dan Stafnya Mr Y

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 Desember 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Sidang perkara dugaan suap hibah Kemenpora kepada KONI mengungkap fakta baru. Terkuak bahwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy memakai inisial Mr X untuk Menpora Imam Nahrawi, sedangkan Mr Y untuk staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Mulanya, Jaksa mengonfirmasi komunikasi antara Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah dengan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Dalam persidangan, jaksa KPK pun memutarkan rekaman sadapan telepon antara keduanya. Dalam percakapan itu, Hamidy beberapa kali menyebut telah bertemu dengan Mr X dan Mr Y.?

Kemenpora Apresiasi PB Pertacami Gelar Gamma World MMA Championships 2024,

Saat dikonfirmasi, Lina mengaku tidak mengetahui siapa yang dimaksud Hamidy tentang Mr X dan Mr Y. Jawaban yang sama juga dikatakan Lina saat ditanyakan ulang oleh pengacara Hamidy.

"Saya tidak tahu, benar-benar saya tidak tahu maksudnya siapa. Saya hanya bilang iya saja," kata Lina.

Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Anwar Sadad

Namun di akhir persidangan, Hamidy menegaskan bahwa Lina tidak mungkin tak mengetahui siapa yang dimaksud dengan dua inisial tersebut.

"Bu Lina tahu. Namun mungkin takut saja atau tidak enak sama Pak Ulum," kata Hamidy di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 25 April 2019.?

Menurut Hamidy, Mr Y memaksudkan struktur pejabat Kemenpora. Mr Y itu maksudnya seluruh nama pejabat Kemenpora yang termasuk daftar penerima fee dari KONI.?

Sementara Mr X, kata Hamidy, memaksudkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Kemudian, inisial itu juga memaksudkan staf pribadi Imam, Miftahul Ulum, dan staf protokol menteri bernama Arif.”

Mr X itu Menpora dan Pak Ulum. Sebutan Menpora, Ulum dan Arif," kata Hamidy.??

Dalam persidangan sama, Kepala Bagian Keuangan KONI Eni mengaku pernah menyerahkan Rp 3 miliar kepada staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Diterangkan Eni, penyerahan uang berdasar perintah dari atasannya, yakni Bendahara KONI, Johni E Awuy.

"Sesuai perintah Pak Johny, ada tiga tahap penggunaan. Rp3 miliar untuk diberikan pada Pak Ulum," kata Eni saat bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Mulanya, menurut Eni, Hamidy memintanya mencairkan dana hibah dari Kemenpora sebesar Rp10,9 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp 3 Miliar diberikan ke Ulum.

Kendati demikian, penyerahan uang diwakili utusan Ulum. Uang itu dibungkus rapi kemudian dimasukkan ke dalam tas. "Akhirnya uang itu diambil," kata Eni, menerangkan penyerahan di kantor KONI.

Nama Miftahul Ulum disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Sekjen dan Bendahara Umum KONI bahwa sejak awal Ulum mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora.

Dalam kasus ini, Ending dan Johny didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.?

Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang-barang ini bertujuan agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya