Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara
- VIVA/Ardian
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, menjatuhkan hukuman terhadap Bupati Lampung Selatan (nonaktif), Zainudin Hasan, selama 12 tahun penjara atas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
"Terdakwa terbukti bersalah dan sah melakukan TPK dan TPPU dengan cara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Mien Trisnawati, dalam sidang yang putusan, Kamis, 25 April 2019.
Selain itu, adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu juga diwajibkan untuk membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan penjara selama lima bulan. Masa penetapan terhadap putusan tersebut dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara.
"Atas putusan ini menetapkan terdakwa agar berada di tahanan," katanya.
Perbuatan terdakwa Zainudin Hasan dinilai telah merugikan negara. Dengan itu hakim kembali menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi juga, maka terdakwa menjalani pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," tegas hakim.
Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Zainudin dengan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Atas putusan itu, Mien mempersilakan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menerima, menolak, mengajukan banding atau pikir-pikir.
Mendengar putusan itu, terdakwa Zainudin Hasan bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk berpikir-pikir terlebih dahulu.
Vonis Zainudin Hasan lebih ringan dari jaksa yakni 15 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan pidana penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 subsider dua tahun kurungan penjara.
JPU juga menambahkan hukuman untuk terdakwa berupa hukuman pencabutan hak pilih selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Pertimbangan hakim maupun JPU bahwa perbuatan terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa berbelit-belit, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan.
Dalam perkara itu terdakwa dijatuhi tiga pasal Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan satu pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal TPK yakni pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang TPK jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Kemudian pasal 12 huruf i UU No 31 tahun 1999 tentang TPK sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang TPK jo pasal 65 ayat 1 (1) KUHP sebagai dakwaan kedua, dan pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 TPK sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan nomor 31 tahun 1999 tentang TPK jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
Kemudian untuk pasal TPPU yakni pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan keempat.