Saksi Akui Serahkan Rp3 Miliar ke Staf Pribadi Menpora Imam Nahrawi
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Kepala Bagian Keuangan KONI Eni mengakui pernah menyerahkan Rp3 miliar kepada staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Diterangkan Eni, penyerahan uang tersebut berdasarkan perintah dari atasannya yakni Bendahara Umum KONI, Johni E Awuy.
"Sesuai perintah Pak Johny, ada tiga tahap penggunaan. Rp3 miliar untuk diberikan pada Pak Ulum," ungkap Eni saat bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 25 April 2019.
Mulanya, menurut Eni, Hamidy memintanya mencairkan dana hibah dari Kemenpora sebesar Rp10,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp3 miliar diberikan ke Ulum.
Kendati demikian, penyerahan uang tersebut diwakili utusan Ulum. Uang itu dibungkus rapi kemudian dimasukkan ke dalam tas.
"Akhirnya uang itu diambil," kata Eni seraya menerangkan penyerahan di kantor KONI.
Diketahui, nama Miftahul Ulum disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Sekjen dan Bendahara Umum KONI bahwa sejak awal Ulum mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora.
Dalam kasus ini, Ending dan Johny didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang-barang ini bertujuan agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora yang akan diberikan kepada KONI.