Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Dituntut 7 Tahun Penjara
- Adi Suparman
VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK, Iskandar Marwoto menjelaskan, Sunjaya secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah menerima suap dalam penetapan jabatan di lingkungan Pemda Cirebon pada 2018.
“Menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Undang-undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Iskandar di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Rabu 24 April 2019.
Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum. "Untuk hal yang memberatkan yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, menodai kepercayaan masyarakat Cirebon, sebagai kepala daerah seharusnya memberi contoh baik," katanya.
Sebelumnya, Bupati Cirebon non aktif, Sunjaya Purwadisastra didakwa atas kasus gratifikasi atau hadiah Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar menjelaskan, didug hadiah tersebut diberikan setelah Sunjaya mengangkat dan melantik Gatot sebagai Sekretatis Dinas PUPR.
"Bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Cirebon sebagaimana diatur dalam penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Iskandar di ruang 6 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.
Praktik tersebut dilakukan Gatot pada Juli 2018 dengan mempromosikan Gatot untuk jabatan Eselon III A sekaligus meminta imbalan uang dengan kode 'komitmen' dan 'loyalitas'.
"Terdakwa sebelum menyetujui usulan promosi tersebut menanyakan komitmen dan loyalitas, dan Gatot menyanggupinya," katanya.
Kemudian pada 3 Oktober 2018 Gatot dilantik menjadi Sekdis PUPR berdasarkan SK terdakwa yang kemudian Gatot diminta untuk menghadap kepada terdakwa. "Terdakwa menerima telepon dari Gatot yang menyampaikan keinginannya memberikan uang. Terdakwa menjawab 'nanti yang itu titip ke Deni aja ya'," katanya.