RUU Kekerasan Seksual Terbengkalai gara-gara Pemilu
- VIVA/Sherly
VIVA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual terbengkalai gara-gara penyelenggaraan Pemilu 2019. Rancangan aturan itu belum dapat disahkan karena pembahasannya terhenti menjelang pemilu.
Menurut Kementerian, RUU itu masih dalam tahap pembahasan dengan berbagai pihak terkait. Namun pada dasarnya Pemerintah menunggu kesiapan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merampungkan undang-undang itu.
"Tentu kita masih menunggu juga dari DPR untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Dikarenakan kemarin pemilu, jadi sempat terhenti," kata Indra Gunawan, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dalam forum Rapat Koordinasi Nasional di Tangerang, Banten, Rabu, 24 April 2019.
Dia tak merinci sejauh mana kajian dalam RUU itu. Namun Kementerian sudah mengidentifikasi saran dan kritik dari berbagai pihak, termasuk DPR. Lagi pula, RUU itu merupakan inisiatif Parlemen.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menuai pendapat pro dan kontra, bahkan sebagian kalangan mencurigai rancangan undang-undang itu akan melegalkan pernikahan sesama jenis.Â
Namun, menurut Kementerian, RUU itu merupakan upaya pemerintah membuat dasar hukum yang tegas untuk menekan dan menghapus kekerasan seksual di Indonesia. Berbagai pihak menyatakan bahwa negara sudah harus mulai berpihak pada korban. (ase)