Bapak dan Anak Keroyok Petani hingga Tewas gara-gara Ditantang Kelahi

Torik, tersangka pembunuh seorang petani di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, setelah menyerahkan diri kepada polisi setempat pada Selasa, 23 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Jahiran (45) bersama anaknya Torik (20) membunuh seorang petani di Kabupaten Musi Rawas Utara atau Muratara, Sumatera Selatan. Petani itu bernama Maar (19), yang mengalami luka tusuk di bagian punggung.

Kepala Polres Musi Rawas AKBP Suhendro mengatakan, pembunuhan itu terungkap setelah keduanya menyerahkan diri usai membunuh korban. Kedua pelaku menyerahkan diri ke kantor kepolisian setempat.

"Menurut keterangan pelaku, mereka nekat membunuhan korban lantaran ditantang berkelahi. Pelaku sendiri tidak tahu apa alasan pelaku menantang berkelahi," kata Suhendro, Selasa, 23 April 2019.

Kejadian itu bermula ketika pelaku Torik bertemu dengan korban di Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Saat itu pelaku ditantang berkelahi.

Namun pelaku tidak meladeni tantangan itu dan justru memilih menghindar. Tapi ternyata korban terus menantang Torik. Merasa terdesak, ia pun lalu memilih pulang ke rumahnya di Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Muratara.

Setelah memberitahukan tantangan itu kepada ayahnya, Jahiran, mereka datang ke rumah korban. Maksud keduanya bukan untuk meladeni tantangan, melainkan untuk menemui orangtua korban agar permasalahan itu selesai.

Namun, saat itu orangtua Maar pasrah dan mempersilakan kedua pelaku membunuh anaknya karena sudah tidak sanggup lagi mengurusnya.

"Di saat perjalanan pulang dari rumah korban, kedua pelaku akhirnya bertemu Maar. Di sanalah korban langsung ditusuk di bagian punggung," kata Suhendro.

Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang

Menurut Suhendro, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku membunuh korban lantaran tidak diterima karena sudah terdesak dan terus-terusan ditantang. Terlebih lagi orangtua Maar tidak mempermasalahkan tindakan mereka.

Kedua pelaku langsung membunuh korban dengan pisau yang sudah disiapkan tersangka Torik dari rumah. Barang bukti pisau sudah disita saat keduanya menyerahkan diri.

Polisi Pastikan Jasad Wanita Terbungkus Kasur Korban Pembunuhan, Identitas Terungkap

Kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan 170 KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

AKP Dadang Iskandar

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Wakil Dekan Bidang Akademik di Universitas Pertahanan (Unhan), Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Elphis Rudy menilai AKP Dadang Iskandar sudah terbiasa melakukan pembunuhan

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024