Logo timesindonesia

PKB Mengadu ke KPU Lamongan

Saifudin Zuhri (tengah), didampingi dua rekannya dari PKB, menunjukkan bukti perselisihan perolehan suara, di Kantor KPU Lamongan, Selasa (23/4/2019). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)
Saifudin Zuhri (tengah), didampingi dua rekannya dari PKB, menunjukkan bukti perselisihan perolehan suara, di Kantor KPU Lamongan, Selasa (23/4/2019). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Saifudin menambahkan, jika tuntutan mereka untuk mengembalikan suara seperti semula tersebut tidak dipenuhi, maka pihaknya akan mengambil upaya hukum, sebab menurutnya, kejadian tersebut sudah masuk ke ranah pidana Pemilu.

"Kalau tidak ada perbaikan, upayanya nanti ke ranah hukum, juga ke DKPP. Karena caleg, penyelenggara atau siapapun yang merubah data perolehan, maka dia akan kena tindakan pidana," kata Saifudin

Sementara, komisioner KPU Lamongan, Nur Salam mengatakan, perselisihan hasil perolehan suara yang terjadi merupakan kesalahan tulis dari petugas (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ketika mengisi formulir C-1.

"Nggak ada penggelembungan suara, jadi itu adalah kesalahan tulis dari KPPS saat mengisi C1," aku Salam.

Menurut Nur Salam, untuk memperbaiki kesalahan semacam ini sudah diatur dalam PKPU nomor 4 pasal 22, yang menyebutkan kalau kesalahan penulisan C1 akan bisa dibetulkan pada saat rekapitulasi di PPK dan ditulis di formulir DAA-1.

Selain itu, kata Salam, pihaknya juga sudah menjalankan rekomendasi dari Bawaslukab Lamongan untuk melakukan penghitungan ulang di sejumlah TPS yang dianggap mengalami kerancuan.

"Beberapa sudah diklarifikasi oleh PPK-nya dan memang sebagian besar masalahnya itu, kesalahan penulisan. Karena penulisan C1 itu kan sampai larut malam, bahkan menjelang subuh dan itu dalam kondisi lelah dan sebagainya," ujar Nur Salam, usai melakukan mediasi dengan PKB, di kantor KPU Lamongan. (*)