Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Didik Suhartono
VIVA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Dhani dinilai jaksa terbukti melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan dalam vlog berujar idiot yang disebar di akun Instagram terdakwa.
Jaksa Rahmat Hari Basuki menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa," katanya dalam surat tuntutan, Selasa, 23 April 2019.
Tuntutan itu, lanjut jaksa, didasarkan pada keterangan saksi dan pendapat ahli. Menurut jaksa, fakta persidangan telah memenuhi unsur sebagai dalam pasal yang didakwakan. "Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama mengikuti persidangan," kata jaksa Rahmat.
Atas tuntutan itu, terdakwa Dhani berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Terdakwa meminta waktu kepada Majelis Hakim selama dua minggu.
"Kami meminta waktu untuk menyusun pembelaan selama dua minggu, Yang Mulia," kata Dhani.
Penasihat hukum Dhani, Aziz Fauzi, keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, fakta persidangan jelas menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah. Beberapa saksi mencabut keteranganya di Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
"Bahkan satu ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum juga mencabut pendapatnya di BAP," kata Aziz. (mus)