Pemerintah Akan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Pemerintah berencana menaikkan tarif BPJS Kesehatan untuk premi terendah, yang dibayarkan melalui golongan penerima bantuan iuran (PBI). Selama ini, untuk golongan terendah iurannya Rp23 ribu.

Klaim BPJS Ditolak? Mungkin Kecelakaan Anda Termasuk Dalam Daftar Ini

"BPJS Kesehatan kita akan review berdasarkan audit dari BPKP namun kita sudah mulai mempertimbangkan untuk menaikkan iuran yang dibayarkan melalui PBI-pemerintah, dari yang sekarang ini Rp23 ribu menjadi lebih tinggi lagi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, usai rapat kabinet paripurna di Istana Bogor, Selasa 23 April 2019.

Kenaikan ini tidak terlepas dari defisit BPJS Kesehatan. Bahkan untuk membantu itu, pemerintah sudah membayarkan Rp8,4 triliun pada Januari 2019 lalu.

Cara Mudah Beralih ke BPJS Kesehatan PBI Meski Punya Tunggakan 1-2 Tahun

Dimana Rp8,4 triliun dicairkan dalam dua tahap. Yakni pencairan iuran peserta PBI pada Januari sebesar Rp2,1 triliun. Kemudian Rp6,3 triliun pada awal Februari guna pembayaran Februari, Maret, dan April.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, memang tercantum bahwa PBI adalah peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah.

Kisah Sukses Andi Afdal: Dari Dokter Desa Kini Masuk Jajaran Direksi di BPJS Kesehatan

Hanya saja, berapa kenaikan itu, Sri Mulyani mengatakan belum ada angka pastinya. "Belum ditetapkan namun sudah ada ancang-ancang untuk menaikkan. Juga jumlah penerimanya dinaikkan jadi di atas 100 juta orang," katanya. (mus)

Ilustrasi kartu BPJS resmi

Kelas BPJS Dihapus! Cek Iuran Terbaru Desember 2024 yang Harus Anda Bayar

Kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus! Temukan info lengkap tentang iuran terbaru Desember 2024 dan skema pembayaran tanpa kelas di sini.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024