Pemerintah Akan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Pemerintah berencana menaikkan tarif BPJS Kesehatan untuk premi terendah, yang dibayarkan melalui golongan penerima bantuan iuran (PBI). Selama ini, untuk golongan terendah iurannya Rp23 ribu.

10% Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Belum Pensiun, Ini Syaratnya!

"BPJS Kesehatan kita akan review berdasarkan audit dari BPKP namun kita sudah mulai mempertimbangkan untuk menaikkan iuran yang dibayarkan melalui PBI-pemerintah, dari yang sekarang ini Rp23 ribu menjadi lebih tinggi lagi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, usai rapat kabinet paripurna di Istana Bogor, Selasa 23 April 2019.

Kenaikan ini tidak terlepas dari defisit BPJS Kesehatan. Bahkan untuk membantu itu, pemerintah sudah membayarkan Rp8,4 triliun pada Januari 2019 lalu.

Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Dimana Rp8,4 triliun dicairkan dalam dua tahap. Yakni pencairan iuran peserta PBI pada Januari sebesar Rp2,1 triliun. Kemudian Rp6,3 triliun pada awal Februari guna pembayaran Februari, Maret, dan April.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, memang tercantum bahwa PBI adalah peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah.

Hari Kesehatan Nasional, Catatan PB IDI: Permasalahan di Indonesia Sangat Kompleks dan Beragam

Hanya saja, berapa kenaikan itu, Sri Mulyani mengatakan belum ada angka pastinya. "Belum ditetapkan namun sudah ada ancang-ancang untuk menaikkan. Juga jumlah penerimanya dinaikkan jadi di atas 100 juta orang," katanya. (mus)

Kartu BPJS Kesehatan

Cek Sekarang! Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Siap Alami Perubahan

Cek sekarang! Iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan segera berubah. Ketahui info terbaru dan cara cek iuran Anda dengan mudah di sini!

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024