Hari Ini Jaksa Tuntut Ahmad Dhani Terkait Ujaran Idiot
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa 23 April 2019.
Pentolan grup band Dewa 19 itu jadi terdakwa, gara-gara vlog berujar 'idiot' yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
Sejatinya, sidang tuntutan Ahmad Dhani dijadwalkan pada 11 April 2019 lalu. Namun, kala itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, belum menyiapkan surat tuntutan. Majelis hakim menunda sidang hingga hari ini. Disepakati, sidang dimulai sekira pukul 13.00 WIB.
Pengamatan VIVA di PN Surabaya, hingga pukul 13.15 WIB, Dhani belum tiba di pengadilan. Pintu di ruang Cakra, ruangan tempat persidangan digelar masih tertutup. Sementara itu, pengunjung dan awak media sudah berkerumun di dalam areal pengadilan, lokasi mobil tahanan pembawa Dhani biasa parkir.
Tim JPU perkara Dhani, juga belum terlihat di lokasi. Di Ruang Jaksa, tak ada satupun JPU terlihat. Begitu pula, dengan tim penasihat hukum terdakwa Dhani. VIVA coba bertanya kepada salah satu anggota JPU, Winarko, melalui telepon genggam, namun belum direspons. Pertanyaan melalui pesan singkat soal kesiapan tuntutan, juga belum direspons.
Sebelumnya, penasihat hukum Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, pihaknya optimistis kliennya tidak bersalah. Karena itu, dia berharap, jaksa menuntut Dhani berdasarkan pertimbangan keadilan.
"Oleh karena itu, kami berharap JPU lebih mengedepankan keadilan dan objektivitas dalam perkara, dibanding tuntutan yang sifatnya formil," kata Aldwin. (asp)