Petugas Sipir LP Kerobokan Jadi Kurir 590 Butir Ekstasi

BNN Provinsi Bali menangkap sipir LP Kelas IIA Kerobokan terkait narkoba
Sumber :
  • VIVA/Bobby Andalan

VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap seorang sipir LP Kelas IIA Kerobokan bernama Made Teguh. Teguh ditangkap pada Sabtu 20 April 2019 sekitar pukul 06.20 WITA di ruang portir Lapas Kerobokan karena membawa narkoba jenis ekstasi.

Anggota Polres Lahat Tewas Ditusuk Saat Bertugas Menangkap Tersangka Narkoba

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pemuda berusia 27 tahun ini merupakan suruhan seorang bandar yang mendekam di dalam Lapas Kerobokan bernama Surya Adi. Selain narkoba, dari tangan Made petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Nokia dan tiga lembar kartu ATM dari tersangka Made Teguh.

Made ditugaskan oleh Surya, yang merupakan tahanan kasus narkoba, untuk mengambil barang narkoba berupa 590 butir ekstasi yang dibungkus ke dalam 20 bungkusan kopi kemasan.

Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Peran KIPAN sebagai Mitra Pemerintah dalam Mencegah dan Memberantas Narkoba

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigadir Jenderal Polisi I Putu Gede Swastawa mengatakan, Made disuruh oleh Surya untuk mengambil barang narkoba di suatu tempat yang sudah ditentukan. Petugas bergerak cepat mengamankan Surya.

Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan mereka. Dari tangan Surya petugas mengamankan 1 unit HP OPPO, 1 unit HP Samsung, 1 buah buku tabungan BNI, 1 buku tabungan BCA dan 1 buku tabungan BRI.

Yusril Beberkan Kriteria Usia Calon Penerima Amnesti dari Pemerintah untuk Napi Narkoba

"Jadi, pelaku Made Teguh ini hanya bertugas mengambil. Saat diambil, narkoba sudah terbungkus oleh bungkusan kopi," kata Swastawa di kantor BNN Provinsi Bali, jalan Kamboja, nomor 8, Denpasar, Senin 22 April 2019.

Narkoba yang akan dimasukkan ke dalam Lapas Kerobokan tersebut diduga berasal dari seseorang yang berada di dalam Lapas Madiun, Jawa Timur. Made mendapatkan upah Rp3 juta untuk mengambil narkoba.

"Made Teguh dibayar Rp3 juta oleh pelaku Surya Adi untuk memasukkan barang ke dalam lapas. Uangnya dibayar via transfer, dan baru dibayar sekitar Rp500 ribu, sisanya belum," tutur Swastawa.

Ilustrasi narkotika jenis sabu - Foto Dok Istimewa

Pasutri Residivis Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Banjarmasin

Sepasang suami istri, AR (39) dan AD (48), yang diketahui berstatus residivis kasus narkotika, kembali berurusan dengan aparat hukum. Keduanya ditangkap kasus narkoba.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025