Sebar Hoax #2019GantiPresiden, Dosen di Medan Dituntut Penjara Setahun

Himma Dewiyana Lubis, dosen Universitas Sumatera Utara terdakwa perkara pelanggaran Undang-Undang ITE, usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan Senin, 22 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Himma Dewiyana Lubis, dosen Universitas Sumatera Utara, dengan hukuman penjara selama setahun. Jaksa menganggap wanita berusia 45 tahun itu bersalah menyebarkan berita hoax di media sosial.

Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

Jaksa Tiorida Juliana Hutagaol menganggap Himma melanggar Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Himma terbukti menimbulkan rasa kebencian dari unggahan yang dibuatnya, sebagaimana tuntutan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan Senin, 22 April 2019.

Terdakwa terbukti bersalah diancam pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menimbulkan rasa kebencian terhadap suku dan agama.

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

Usai sidang, Tim Bantuan Hukum Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan, Rina Melati Sitompul, menyebutkan bahwa tuntutan itu berlebihan bagi kliennya.

"Kalau kita melihat agak berlebihan yang didakwakan itu tidak ada korbannya. Di sini pelapornya polisi. Siapa di sini yang dikategorikan dirugikan; siapa yang ditimbulkan kebencian. Pihak mana, suku mana, agama mana, yang kita temukan," ujarnya.

Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan Dalam Pemeriksaan di Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

Hoax #2019GantiPresiden

Sidang ditunda hingga sepekan mendatang untuk mendengarkan nota pembelaan dari Terdakwa. Dalam dakwaan disebutkan, Himma ditangkap setelah menulis kalimat di Facebooknya "Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden" dan "Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang".

Kalimat-kalimat itu ditulis di rumah Himma di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan. Terdakwa membuat dan mengetik status itu menggunakan ponsel iPhone 6S silver. Terdakwa mengaku tidak ada orang lain yang menyuruhnya untuk membuat unggahan itu. 

Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa terdakwa membuat tulisan di akun Facebook Himma Dewiyana karena merasa kesal, jengkel, dan sakit hati atas kepemimpinan Joko Widodo sebagai Presiden. Di era Jokowi, Himma merasa harga kebutuhan pokok, tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehari-hari naik.

"Padahal terdakwa Himma sebelumnya sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI. Sebab janji-janji Presiden Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014 sangat mendukung terdakwa dalam kehidupan sehari-hari," kata jaksa Tiorida saat pembacaan dakwaan pada Januari 2019.

Tulisan Himma lantas viral di media sosial dan akhirnya sampai ke aparat Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut pada Mei 2018. Penyelidikan dilakukan, Himma pun ditahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya