Enam Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Bui
- Putra Nasution/ VIVA.co.id
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut enam anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Mereka dianggap terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Para terdakwa itu yakni Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting dan Tunggul Siagian.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan dengan amar menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK, Ronald F Worotikan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 22 April 2019.
Menurut jaksa KPK, Pasiruddin menerima Rp127,5 juta, Elezaro menerima Rp515 juta, Tahan menerima Rp1,35 miliar dan Tunggul menerima sebesar Rp577,5 juta.
Sedangkan Fahru Rozi disebutkan terima Rp397,5 juta dan terdakwa Taufan Agung Ginting sejumlah Rp442,5 juta.
Jaksa menyebut suap diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap LPJP Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar uang pengganti. Pasiruddin Daulay dituntut membayar Rp77,5 juta, Elezaro Duha Rp315 juta, Tahan Manahan Panggabean Rp315 juta dan Tunggul Siagian Rp477,5 juta. Sementara Fahru Rozi Rp372,5 juta dan
Taufan Agung Ginting Rp192,5 juta.
Dalam pertimbangannya, jaksa KPK menyebut keenam anggota DPRD tak dukung pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankannya, mereka telah mengembalikan sebagian uang yang diterima kepada KPK.
Keenam terdakwa dituntut menggunakan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.