Enam Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Bui

Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • Putra Nasution/ VIVA.co.id

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut enam anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Mereka dianggap terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Para terdakwa itu yakni Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting dan Tunggul Siagian. 

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan dengan amar menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK, Ronald F Worotikan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 22 April 2019.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Menurut jaksa KPK, Pasiruddin menerima Rp127,5 juta, Elezaro menerima Rp515 juta, Tahan menerima Rp1,35 miliar dan Tunggul menerima sebesar Rp577,5 juta.

Sedangkan Fahru Rozi disebutkan terima Rp397,5 juta dan terdakwa Taufan Agung Ginting sejumlah Rp442,5 juta.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Jaksa menyebut suap diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap LPJP Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar uang pengganti. Pasiruddin Daulay dituntut membayar Rp77,5 juta, Elezaro Duha Rp315 juta, Tahan Manahan Panggabean Rp315 juta dan Tunggul Siagian Rp477,5 juta. Sementara Fahru Rozi Rp372,5 juta dan
Taufan Agung Ginting Rp192,5 juta.

Dalam pertimbangannya, jaksa KPK menyebut keenam anggota DPRD tak dukung pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankannya, mereka telah mengembalikan sebagian uang yang diterima kepada KPK.

Keenam terdakwa dituntut menggunakan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022