Hakim Tunda Sidang Gugatan Terhadap J Trust Bank

Ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan perdata nasabah terhadap J Trust Bank. Alasannya, kuasa hukum tergugat tak bisa menunjukkan legal standing.

J Trust Bank Bukukan Laba Bersih Rp 161,22 Miliar di Kuartal III-2024

Pada sidang sebelumnya, pihak tergugat J Trust Bank tidak hadir. Kali ini, mereka mengirim bagian legalnya untuk menghadapi gugatan Priscillia Georgia dengan nomor gugatan 176/PDT.G/2019.

"Ditunda sampai 29 besok. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan administratif. Namun belum bisa menunjukkan akta pendirian dan AD/ART," kata Slamet selaku kuasa hukum Priscillia, kepada wartawan, Senin, 22 April 2019.

J-Trust Bank Luncurkan Kartu Debit Co-Branding 'TORA PERSIJA' untuk Jakmania

Slamet berharap sidang berikutnya bisa dilanjutkan. "Setelah tergugat hadir baru bisa majelis menunjuk mediasi," katanya.

Sementara itu Lutfi, selaku bagian legal J Trust, tak banyak berkomentar. Dia meminta agar semua pihak mengikuti prosesnya sesuai persidangan yang berlangsung.

Ari Bias Gugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jadwal Sidang Perdana Sudah Ditentukan

"Pada intinya kami baru menerima relaas (surat) panggilan. Nanti saja ya," katanya.

Soal sikap J Trust atas kasus ini, Lutfi enggan menjelaskan. "Nanti saja ya. Baru kelengkapan data saja," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kisruh antara PT J Trust Invesment Indonesia dengan nasabahnya yang bernama Priscilia Georgia memasuki babak baru. Sang nasabah menggugat J Trust Bank secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bank tersebut diduga merugikan Priscilia total senilai Rp30 miliar dalam sengketa restrukturisasi utang sang nasabah. Priscilia awalnya berutang ke Bank Mutiara pada 2011 yang kemudian berubah menjadi Bank J Trust karena Bank Mutriara mengalami kolaps.

Selain J Trust, Priscilia menggugat grup mereka yakni J Trust Investments Indonesia, karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). (hty)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya