Pengakuan Bowo Sidik: Dapat Rp2 Miliar dari Menteri Enggartiasto
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mempelajari informasi yang menyebutkan bahwa salah satu penerimaan uang oleh anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, berasal dari Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita.
Bowo dalam kasus di KPK ditetapkan tersangka penerima suap terkait jasa angkut pupuk dan kasus gratifikasi. Tapi belakangan ada penawaran pemberian sekitar Rp2 milliar oleh Mendag kepada Bowo yang diduga terkait pengamanan Peraturan Mendag soal perdagangan gula kristal rafinasi.
Informasi ini beredar dan disebutkan bahwa hal itu telah disampaikan Bowo saat menjalani pemeriksaan di KPK. Uang yang diberikan kepada Bowo dalam pecahan dollar Singapura. Uang itu menjadi bagian dari Rp8 miliar yang dimasukkan Bowo ke dalam 400 ribu amplop untuk serangan fajar pada Pemilu 2019.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyampaikan bila informasi yang disampaikan itu dituangkan dalam BAP, maka KPK akan mempelajarinya. Apakah didukung bukti lain atau keterangan lainnya.
"Jika keterangan atau informasi disampaikan dalam sebuah pemeriksaan dan dituangkan dalam berita acara, tentu kami pelajari informasi tersebut. Apakah berdiri sendiri ataukah ada kesesuaian dengan bukti-bukti lain," kata Febri saat ditanya awak media, Senin, 22 April 2019.
Sebelumnya, pengacara Bowo, Saut Edward Rajaguguk mengungkapkan ihwal pemberian uang dari menteri dan Petinggi BUMN kepada kliennya, di luar penerimaan soal jasa angkut pupuk. Kendati demikian, Saut belum dapat membeberkan soal sosok menteri dan petinggi dimaksud. (ase)