Terjadi Lagi, Lion Air Minta Jangan Ada yang Bergurau Bawa Bom
- Dok. Lion Air
VIVA – Heboh pernumpang Lion Air yang mengaku sedang membawa bom kembali terjadi. Kali ini hal tersebut terjadi pada penerbangan JT-303 rute Kualanamu  menuju Soekarno-Hatta, Sabtu kemarin, 20 April 2019.
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Dia menegaskan, keterlambatan penerbangan tersebut pun terjadi karena masalah ini, bukan kesalahan standar operasional prosedur yang dilakukan Lion.
"Klarifikasi Lion Air terkait keterlambatan keberangkatan dikarenakan ada penanganan salah satu penumpang laki-laki berinisal MT (50 tahun) pada penerbangan JT-303 yang menyampaikan ada bom di dalam tas yang dibawa," ujar Danang dikutip dari keterangan resminya, Minggu 21 April 2019.Â
Danang menceritakan, situasi ini terjadi saat MT masuk ke kabin pesawat, setelah salah satu awak kabin mengajukan pertanyaan dua kali tentang barang bawaan. Sebab dia mengaku membawa bom.
Dalam upaya menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan lanjut dia, Â awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security) beserta pihak terkait berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom.Â
"Hasil pemeriksaan adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di dalam bagasi/ barang bawaan MT, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan," ungkapnya.Â
Menurutnya, Lion Air tidak memberangkatkan MT dan telah menyerahkan MT ke pihak avsec bandar udara dan kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pesawat itu pun dinyatakan aman dan dapat diterbangkan kembali. Penerbangan JT-303 lepas landas dari Kualanamu pukul 13.20 WIB dari jadwal seharusnya pada 11.50 WIB. Pesawat telah mendarat di Soekarno-Hatta pada 15.16 WIB.
Lion Air mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan 'tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
"Lion Air meminimalisir dampak yang timbul, agar operasional Lion Air lainnya tidak terganggu," ungkapnya.Â