Sekda Tasikmalaya Korupsi Hibah Rp3,9 Miliar, Dihukum Penjara Setahun
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung memvonis Abdul Khodir, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, bersalah atas kasus korupsi dan diganjar hukuman penjara selama setahun serta denda Rp50 juta subsider dua bulan.
Majelis hakim, dalam sidang pada Kamis, 18 April 2019, menyatakan bahwa Abdul Khodir terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017 senilai Rp3,9 miliar.
Ketua Majelis Hakim Muhamad Razzad menyatakan Abdul terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan memerintahkan untuk tetap ditahan,” kata Razzad saat membacakan amar putusannya di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan bagi Abdul ialah dia mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. “Hal yang memberatkan, terdakwa selaku aparatur negara tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa menuntut Abdul agar dihukum penjara 2,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Rencana pemotongan dana hibah itu berawal saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan dana hibah Rp178,2 miliar yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Tasikmalaya 2017.
Kemudian Pemkab Tasikmalaya menetapkan daftar penerima dana hibah yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 900/Kep.41-BPKAD/2017, yang ditandatangani Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, yang kini menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat. (ren)