Sekda Tasikmalaya Korupsi Hibah Rp3,9 Miliar, Dihukum Penjara Setahun

Abdul Khodir, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, usai dijatuhi hukuman penjara setahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 18 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung memvonis Abdul Khodir, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, bersalah atas kasus korupsi dan diganjar hukuman penjara selama setahun serta denda Rp50 juta subsider dua bulan.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Majelis hakim, dalam sidang pada Kamis, 18 April 2019, menyatakan bahwa Abdul Khodir terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017 senilai Rp3,9 miliar.

Ketua Majelis Hakim Muhamad Razzad menyatakan Abdul terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. 

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

“Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan memerintahkan untuk tetap ditahan,” kata Razzad saat membacakan amar putusannya di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan bagi Abdul ialah dia mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. “Hal yang memberatkan, terdakwa selaku aparatur negara tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa menuntut Abdul agar dihukum penjara 2,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Rencana pemotongan dana hibah itu berawal saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan dana hibah Rp178,2 miliar yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Tasikmalaya 2017.

Kemudian Pemkab Tasikmalaya menetapkan daftar penerima dana hibah yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 900/Kep.41-BPKAD/2017, yang ditandatangani Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, yang kini menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat. (ren)

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024